Medan, sorakaro.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mempercepat pensertipikatan tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara, Senin (29/06/2026).
Koordinasi yang dilaksanakan antara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong percepatan legalisasi aset wakaf melalui penerbitan sertipikat tanah.
Selain mewujudkan tertib administrasi pertanahan, pensertipikatan tanah wakaf juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang memiliki nilai sosial, keagamaan, dan kemanfaatan yang tinggi bagi masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, aset wakaf diharapkan terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kedua instansi berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian berbagai kendala di lapangan, mulai dari pendataan, kelengkapan administrasi, hingga percepatan proses sertipikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung optimalisasi pengelolaan tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Diharapkan, melalui kerja sama yang semakin erat antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, target percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Sumatera Utara dapat tercapai secara optimal sehingga semakin banyak aset wakaf yang memperoleh perlindungan hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Red/sorakaro.com
Editor : Moral Sitepu









