Robert Tarigan SH: Penegak Hukum Harus Jaga Independensi dan Hindari Kesan “Politik Saling Sandera”

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE, sorakaro.com

Praktisi hukum Robert Tarigan, SH, mengingatkan seluruh lembaga negara agar tetap berkomitmen pada prinsip negara hukum dengan saling menghormati kewenangan konstitusional masing-masing.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan, menjaga objektivitas serta kepercayaan masyarakat guna menghindari munculnya kesan adanya “politik saling sandera” dalam proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Robert Tarigan saat dimintai tanggapan terkait dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim investigasi gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Ia diwawancarai wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Minggu (12/7/2026).

Menurut Robert, independensi proses penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Setiap lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi tanpa memasuki ruang kewenangan lembaga lain. Tindakan atau sikap yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik maupun kesan adanya intervensi terhadap proses hukum dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas advokat yang juga berprofesi sebagai jurnalis tersebut.

Robert menilai penyidik Polri harus diberikan keleluasaan menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

“Dukungan terhadap independensi penyidik menjadi syarat penting agar proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan mampu memenuhi harapan publik terhadap pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Setiap institusi memiliki mandat yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, setiap lembaga harus menghormati batas-batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang,” katanya.

Robert menambahkan, sebagai konsekuensi negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pendekatan kekuasaan, tekanan, maupun tindakan yang dapat menimbulkan kesan intimidasi terhadap aparat penegak hukum.

“Baik Polri maupun Kejaksaan Agung harus memberikan teladan dalam menghormati proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Robert mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum ini sebagai penguat komitmen terhadap supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penegakannya harus mengedepankan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). Untuk membuktikan bahwa hukum tidak ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’, negara membutuhkan transparansi dan penindakan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini masih terdapat persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum berlaku lebih lunak terhadap kalangan elite dibandingkan masyarakat kecil. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, Polri, dan Kejaksaan, dituntut memproses setiap pihak yang diduga terlibat tanpa memandang status sosial maupun afiliasi politik.

Robert juga mengingatkan pentingnya menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum.

“Yang harus terus dijaga adalah sinergi dan koordinasi antarinstansi. Komunikasi perlu terus dibangun untuk mencegah potensi kesalahpahaman. Pada dasarnya Polri, Kejaksaan Agung, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Perkembangan Perkara

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang diumumkan pada Sabtu (11/7/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) serta seorang pihak swasta berinisial DR. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa inisial FA yang diumumkan penyidik merujuk kepada Febrie Adriansyah. Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo
Klarifikasi Pengusaha Warung Terkait Video Viral Tarif Parkir Rp20.000 di Deleng Singkut
Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional
Bupati Karo Bersama Forkopimda Cek Langsung Kondisi Siswa Terdampak Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG
Pulih Setelah Dirawat di RS Bina Kasih, Korban MBG Berastagi Ungkap Kondisinya
Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI
Peringati HUT ke-81 RI, Pemkab Karo Serahkan Trofi, Piala, dan Piagam Kepada Para Pemenang Lomba di Stadion Samura Kabanjahe
Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:34 WIB

Klarifikasi Pengusaha Warung Terkait Video Viral Tarif Parkir Rp20.000 di Deleng Singkut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Cek Langsung Kondisi Siswa Terdampak Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:50 WIB

Pulih Setelah Dirawat di RS Bina Kasih, Korban MBG Berastagi Ungkap Kondisinya

Berita Terbaru

BERITA KARO 🔥

Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

Kamis, 27 Agu 2026 - 03:23 WIB