KABANJAHE, sorakaro.com
Praktisi hukum Robert Tarigan, SH, mengingatkan seluruh lembaga negara agar tetap berkomitmen pada prinsip negara hukum dengan saling menghormati kewenangan konstitusional masing-masing.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan, menjaga objektivitas serta kepercayaan masyarakat guna menghindari munculnya kesan adanya “politik saling sandera” dalam proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Robert Tarigan saat dimintai tanggapan terkait dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim investigasi gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Ia diwawancarai wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Minggu (12/7/2026).
Menurut Robert, independensi proses penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Setiap lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi tanpa memasuki ruang kewenangan lembaga lain. Tindakan atau sikap yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik maupun kesan adanya intervensi terhadap proses hukum dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas advokat yang juga berprofesi sebagai jurnalis tersebut.
Robert menilai penyidik Polri harus diberikan keleluasaan menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Dukungan terhadap independensi penyidik menjadi syarat penting agar proses penegakan hukum berlangsung objektif, profesional, dan mampu memenuhi harapan publik terhadap pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Setiap institusi memiliki mandat yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, setiap lembaga harus menghormati batas-batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang,” katanya.
Robert menambahkan, sebagai konsekuensi negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pendekatan kekuasaan, tekanan, maupun tindakan yang dapat menimbulkan kesan intimidasi terhadap aparat penegak hukum.
“Baik Polri maupun Kejaksaan Agung harus memberikan teladan dalam menghormati proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Robert mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum ini sebagai penguat komitmen terhadap supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penegakannya harus mengedepankan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). Untuk membuktikan bahwa hukum tidak ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’, negara membutuhkan transparansi dan penindakan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini masih terdapat persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum berlaku lebih lunak terhadap kalangan elite dibandingkan masyarakat kecil. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, Polri, dan Kejaksaan, dituntut memproses setiap pihak yang diduga terlibat tanpa memandang status sosial maupun afiliasi politik.
Robert juga mengingatkan pentingnya menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Yang harus terus dijaga adalah sinergi dan koordinasi antarinstansi. Komunikasi perlu terus dibangun untuk mencegah potensi kesalahpahaman. Pada dasarnya Polri, Kejaksaan Agung, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Perkembangan Perkara
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang diumumkan pada Sabtu (11/7/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) serta seorang pihak swasta berinisial DR. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa inisial FA yang diumumkan penyidik merujuk kepada Febrie Adriansyah. Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red/sorakaro.com
Editor : Moral Sitepu






