Simalungun, sorakaro.com
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Ibu Khoirun Nisak, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Selasa (07/07/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada peninjauan pelaksanaan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 serta evaluasi penyelesaian residu Redistribusi Tanah Tahun 2020–2025. Monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pelaksanaan program Reforma Agraria berjalan sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain melakukan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan kegiatan, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan juga berdiskusi bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis guna mempercepat penyelesaian target yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun semakin kuat dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara.
Red/sorakaro.com






