Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan koordinasi tindak lanjut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo terkait pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam implementasinya di Kabupaten Karo, Senin (31/08/2026).
Koordinasi tersebut merupakan bagian dari langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas lembaga guna mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Melalui koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf agar dapat berjalan secara lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan, sehingga keberadaannya dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Sinergi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Karo serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan terpercaya.
Red/sorakaro.com








