Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Barang Milik Daerah Bersama KPK

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, sorakaro.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sertifikasi Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring pada Selasa (28/07/2026).

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi aset Barang Milik Daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan penyelesaian sertifikasi aset daerah melalui sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset negara.

Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi yang berkesinambungan, diharapkan proses sertifikasi aset Barang Milik Daerah dapat terlaksana secara lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai target yang telah ditetapkan.

Dengan terjalinnya kolaborasi yang kuat antara KPK, Pemerintah Daerah, dan jajaran ATR/BPN, percepatan sertifikasi aset daerah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan transparan. Selain memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:49 WIB

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 12:04 WIB

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Berita Terbaru

BERITA KARO 🔥

Dana LUT Rp50,6 Juta per KK untuk Pengungsi Sinabung, Ini Mekanismenya

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:45 WIB