Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Rapat Hasil Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karo, Kamis (30/07/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui penguatan koordinasi dan sinkronisasi antaranggota GTRA.
Rapat tersebut membahas hasil pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah dilaksanakan, sekaligus mengevaluasi data yang telah dihimpun sebagai dasar dalam penyusunan langkah-langkah strategis pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Karo. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta memastikan setiap tahapan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi yang erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo bersama seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Karo dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu program strategis nasional dalam mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Red/sorakaro.com








