Medan, sorakaro.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Teknis dan Pengumpulan Data terkait objek Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berasal dari penyelesaian konflik agraria pada Area Penggunaan Lain (APL) eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi serta memastikan ketersediaan dan kesesuaian data yang berkaitan dengan objek reforma agraria.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan teknis, pengumpulan informasi, serta sinkronisasi data yang diperlukan dalam mendukung proses penyelesaian konflik agraria. Data yang dihimpun menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung tahapan penataan aset dan akses melalui pelaksanaan Reforma Agraria.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara terus mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antar pihak dalam penanganan permasalahan agraria, khususnya yang berkaitan dengan objek reforma agraria yang berasal dari penyelesaian konflik.
Penguatan data dan koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih terarah, sekaligus mendorong penataan dan pemanfaatan tanah yang memberikan kepastian, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Red/sorakaro.com








