Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antar Tetangga

- Penulis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan bahwa batas tanah atau yang sering disebut patok ini mempunyai banyak manfaat. Manfaat itu bukan hanya bisa menjaga keamanan tanah, namun juga mempermudah saat akan melakukan transaksi pertanahan.

“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).

Shamy Ardian menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial. “Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.

Untuk itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen. Dalam proses ini perlu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Langkah berikutnya yang paling penting adalah, segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertipikat.

READ  Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara. “Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kanwil BPN Sumut Gelar Koordinasi dan Pembinaan Pemutakhiran Lahan Baku Sawah Tahun 2026
Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kakanwil BPN Sumut Laksanakan Silaturahmi dan Koordinasi dengan Pangdam I/Bukit Barisan
Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat
Rapat Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Asesmen Uji Kompetensi Bidang Survei Kadastral Tingkatkan Profesionalisme SDM Pertanahan
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan
Monitoring dan Evaluasi 7 Layanan Prioritas: Memperkuat Kinerja, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Seksi Survei dan Pemetaan: Menguatkan Kualitas Data, Meningkatkan Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:40 WIB

Kanwil BPN Sumut Gelar Koordinasi dan Pembinaan Pemutakhiran Lahan Baku Sawah Tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:37 WIB

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kakanwil BPN Sumut Laksanakan Silaturahmi dan Koordinasi dengan Pangdam I/Bukit Barisan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:35 WIB

Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:10 WIB

Rapat Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:06 WIB

Asesmen Uji Kompetensi Bidang Survei Kadastral Tingkatkan Profesionalisme SDM Pertanahan

Berita Terbaru