Kabanjahe, sorakaro.com
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan sosialisasi tanah wakaf di Kecamatan Munte dan Kecamatan Mardinding, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab masih ditemukannya tanah wakaf yang belum terdata dan belum memiliki kepastian hukum. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh mengenai prosedur, persyaratan, serta pentingnya proses sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset keagamaan.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan tanah wakaf yang dimiliki. Sertipikasi tanah wakaf dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memastikan keberlanjutan pemanfaatan aset bagi kepentingan umat.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pensertipikatan tanah wakaf semakin meningkat. Legalitas yang jelas akan membantu menjaga, menertibkan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset umat secara berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai Tanggung Jawab, Unggul, dan Humanis dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Komentar