Medan, sorakaro.com
Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Penrad Siagian, beserta rombongan melaksanakan kegiatan reses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan koordinasi terkait berbagai isu strategis di bidang penataan ruang dan pertanahan di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/05/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta berbagai permasalahan pertanahan yang berkembang di wilayah Sumatera Utara. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan terbangun masukan dan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang serta optimalisasi penyelesaian permasalahan pertanahan di Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan lembaga legislatif diharapkan dapat terus terjalin dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Red/sorakaro.com

Komentar