Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Sidang Panitia A untuk Penetapan Hak Milik Atas Tanah

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, sorakaro.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Sidang Panitia A pada Kamis (25/06/2026) sebagai bagian dari tahapan proses pendaftaran tanah dalam rangka pemberian Hak Milik atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.

Sidang Panitia A merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah, khususnya terhadap bidang tanah yang belum terdaftar sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap data fisik serta data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan. Pemeriksaan tersebut meliputi kesesuaian letak, luas, batas-batas tanah, riwayat penguasaan, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar pengajuan hak.

Melalui sidang ini, Panitia A memberikan pertimbangan dan rekomendasi sebagai bahan bagi Kepala Kantor Pertanahan dalam proses penetapan hak atas tanah. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta memastikan bahwa hak yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Sidang Panitia A menjadi salah satu wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Dengan proses yang cermat dan sesuai prosedur, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Karo.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan setiap tahapan pelayanan secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Red/sorakaro.com

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Regional CEO BRI Wilayah Medan, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI Bahas Penyelesaian Permasalahan Plasma di Mandailing Natal
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bersama PT TASPEN (Persero)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

BERITA KARO 🔥

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

Jumat, 3 Jul 2026 - 00:00 WIB