Kabanjahe, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, termasuk bagi sarana ibadah di tengah masyarakat.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, pada Jumat (10/04/2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan penyerahan 2 (dua) sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Al Muslimin Pujakesuma yang berlokasi di Kelurahan Padangmas, Kecamatan Kabanjahe.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat memberikan rasa aman dan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Selain itu, langkah ini juga mendukung keberlanjutan fungsi rumah ibadah sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
Dengan diterbitkannya sertipikat tanah wakaf tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat serta menjadi amal jariyah bagi para pewakaf yang telah berkontribusi dalam pembangunan sarana ibadah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam percepatan sertipikasi tanah, termasuk tanah wakaf, sebagai bagian dari reformasi agraria dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Red/sorakaro.com

Komentar