Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat wakaf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Senin (06/04/2026), hal itu merupakan upaya ATR/BPN memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Sertipikat wakaf yang diserahkan merupakan aset masjid yang berada di Desa Bandar Purba dan Desa Lau Mulgap. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan status hukum tanah wakaf sehingga dapat dikelola secara lebih tertib dan aman.
Menurut kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Nhora Herawaty Saragih kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan Kementerian Agama Kabupaten Karo dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan masyarakat.
“Melalui sertipikasi ini, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat berkelanjutan, serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan nilai Tanggung Jawab, Unggul, dan Humanis, demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.
Red/sorakaro.com

Komentar