Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergitas antarinstansi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (23/06/2026).

Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi, khususnya di bidang pertanahan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan terbangun mekanisme kerja yang semakin efektif dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan, pengamanan aset negara, pemberian pendampingan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas. Sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Selain itu, kolaborasi yang terjalin menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Dengan terbangunnya kerja sama yang solid, kedua instansi berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing guna menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, menjaga aset negara, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance).

Red/sorakaro.com

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Regional CEO BRI Wilayah Medan, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI Bahas Penyelesaian Permasalahan Plasma di Mandailing Natal
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bersama PT TASPEN (Persero)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

BERITA KARO 🔥

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

Jumat, 3 Jul 2026 - 00:00 WIB