Kanwil BPN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf yang diselenggarakan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara pada Senin (22/06/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara. Melalui kolaborasi yang terbangun, para pemangku kepentingan berkomitmen untuk mendorong percepatan legalisasi aset wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen dan dukungan penuh BPN terhadap program percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, mencegah terjadinya sengketa pertanahan, serta menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Selain membahas strategi percepatan sertipikasi, rapat koordinasi juga menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan, baik dari aspek administrasi, legalitas, maupun teknis. Dengan keterlibatan aktif Kejaksaan Tinggi, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agama, diharapkan berbagai hambatan tersebut dapat diselesaikan secara efektif melalui langkah-langkah koordinatif dan terintegrasi.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak memperkuat komitmen bersama untuk mengakselerasi pensertipikatan tanah wakaf di Sumatera Utara. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan, menjamin perlindungan aset wakaf secara hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Red/sorakaro.com

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Regional CEO BRI Wilayah Medan, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI Bahas Penyelesaian Permasalahan Plasma di Mandailing Natal
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bersama PT TASPEN (Persero)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

BERITA KARO 🔥

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

Jumat, 3 Jul 2026 - 00:00 WIB