Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:52 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mempercepat pensertipikatan tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara, Senin (29/06/2026).

Koordinasi yang dilaksanakan antara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong percepatan legalisasi aset wakaf melalui penerbitan sertipikat tanah.

Selain mewujudkan tertib administrasi pertanahan, pensertipikatan tanah wakaf juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang memiliki nilai sosial, keagamaan, dan kemanfaatan yang tinggi bagi masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, aset wakaf diharapkan terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kedua instansi berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian berbagai kendala di lapangan, mulai dari pendataan, kelengkapan administrasi, hingga percepatan proses sertipikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung optimalisasi pengelolaan tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Diharapkan, melalui kerja sama yang semakin erat antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, target percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Sumatera Utara dapat tercapai secara optimal sehingga semakin banyak aset wakaf yang memperoleh perlindungan hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Red/sorakaro.com

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Regional CEO BRI Wilayah Medan, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI Bahas Penyelesaian Permasalahan Plasma di Mandailing Natal
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bersama PT TASPEN (Persero)
Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

Exit mobile version