Pemerintah Kabupaten Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:43 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, sorakaro.com

Menyikapi keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Karo (Asisten II), Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo, bergerak cepat dengan mengambil langkah strategis guna memastikan ketersediaan pupuk bagi petani sesuai dengan alokasi kebutuhan Tahun 2026, Jumat (24/04/2026).

Sebagai bentuk respons aktif, Pemerintah Kabupaten Karo menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Karo dengan mengundang pihak PT Pupuk Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, AP., M.Si., Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Michael Purba, S.T.P., M.M., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, S.T.P., M.M., serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karo.

Dalam pertemuan tersebut, PT Pupuk Indonesia yang diwakili oleh Manajer Penjualan Sumatera Utara II, Danny Utama Putra Tambunan, menyampaikan bahwa keterlambatan distribusi pupuk disebabkan oleh kondisi force majeure berupa bencana banjir yang terjadi di Aceh pada akhir tahun 2025. Peristiwa tersebut berdampak langsung terhadap operasional pabrik PT Pupuk Iskandar Muda.

Sebagai langkah antisipatif, PT Pupuk Indonesia telah melakukan penyeimbangan stok (banstok) dengan melibatkan produsen lain, seperti PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), dan PT Petrokimia Gresik. Upaya ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pupuk di wilayah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Karo yang menjadi salah satu daerah prioritas penyaluran.

Khusus untuk pupuk urea, PT Pupuk Indonesia juga telah melakukan kebijakan rerayonisasi per 23 Maret 2026, di mana penugasan distribusi urea untuk wilayah Sumatera Utara yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT Pupuk Iskandar Muda, kini dialihkan kepada PT Pupuk Kalimantan Timur. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan ketersediaan pupuk di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, demi mendukung peningkatan produktivitas serta kesejahteraan petani di Kabupaten Karo.

Red/sorakaro.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang
Bupati Karo Beri Penghargaan untuk Polisi Berprestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Demi Karo yang Aman
Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Bupati Karo Dorong Sinergi Komoditas Hortikultura dengan Kota Palangka Raya
Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya
HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP berdiskusi terkait penyelesaian RSUD Kabupaten Karo
Pemkab Karo Tegaskan Unggahan Akun TikTok ‘@wordcup77’ Terkait Himbauan Bupati Karo di Pemandian Air Panas Adalah Hoaks
Jangan Percaya! Ajakan “Tabrak Pelaku Pungli” Atas Nama Bupati Karo Dipastikan Hoaks
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:00 WIB

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

Bupati Karo Beri Penghargaan untuk Polisi Berprestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Demi Karo yang Aman

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:32 WIB

Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Bupati Karo Dorong Sinergi Komoditas Hortikultura dengan Kota Palangka Raya

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:28 WIB

Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:23 WIB

HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

Exit mobile version