KARO, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karo dan Kementerian Agama Kabupaten Karo dalam kegiatan penyerahan 11 sertipikat tanah wakaf sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset tanah wakaf, Senin (26/10/2026).
Sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kejelasan status hukum atas tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial keagamaan, sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan tanah wakaf dapat dikelola secara tertib, terlindungi secara hukum, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat. Sinergi ini juga menjadi wujud dukungan nyata dalam menjaga aset wakaf demi keberlanjutan manfaatnya bagi umat.
Red/sorakaro.com














Komentar