Uji Kompetensi Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral Digelar untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Pertanahan

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta profesionalisme di bidang survei dan pemetaan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kompetensi, kemampuan teknis, dan integritas tenaga profesional di bidang kadastral agar mampu memberikan pelayanan pertanahan yang optimal, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat.

Pelaksanaan uji kompetensi tersebut diikuti oleh para peserta dari berbagai daerah yang memiliki peran penting dalam kegiatan pengukuran, pemetaan, dan administrasi pertanahan. Melalui proses pengujian yang terstandar, para peserta dinilai berdasarkan kemampuan teknis, pemahaman regulasi, hingga penerapan praktik kerja profesional di bidang kadastral.

BPSDM ATR/BPN menegaskan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi salah satu kunci dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang modern dan berorientasi pada kepastian hukum hak atas tanah. Oleh karena itu, keberadaan tenaga Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral yang kompeten sangat dibutuhkan untuk menunjang percepatan program strategis pertanahan nasional.

Selain menjadi sarana evaluasi kemampuan, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek ketelitian data, akurasi pengukuran, dan profesionalisme pelayanan.

Dengan terselenggaranya uji kompetensi ini, diharapkan para peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan serta menjadi tenaga kadastral yang berkualitas, profesional, dan siap mendukung percepatan pelayanan pertanahan di Indonesia.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi di bidang pertanahan.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box
READ  Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Ikuti Rapat Penyelesaian AGHT Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Utara
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural dan Fungsional
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Terima Taruna D-IV Pertanahan STPN untuk Kegiatan KKNP-PTLP
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:52 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:50 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:02 WIB

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Ikuti Rapat Penyelesaian AGHT Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Utara

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:56 WIB

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural dan Fungsional

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:52 WIB

Verified by MonsterInsights