Kabanjahe, sorakaro.com
Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam kasus tersebut, seorang remaja meninggal dunia dan enam remaja lainnya mengalami luka-luka. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/07/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap rangkaian peristiwa.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya turut mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial RCS (17), remaja asal Kota Medan. Sementara enam korban lainnya yang mengalami penganiayaan masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17), dengan luka di bagian kepala dan tubuh.
Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian menerima informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki.
Atas informasi tersebut, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk seorang petugas retribusi, secara spontan melakukan penganiayaan bersama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak.
Penyidikan selanjutnya mengungkap bahwa para pelaku memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan tersebut. Orang tersebut kemudian dijemput di kawasan Desa Tongging dan dibawa kembali ke Gunung Sibayak. Di lokasi itu korban kembali dianiaya secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan mengikat korban, memukul menggunakan tangan dan benda tumpul, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok.
Akibat tindakan tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu potong selang warna biru, tiga tali pinggang warna hitam, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa.
Untuk perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Karo menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
AKBP Pebriandi Haloho juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa kasus tersebut dipicu persoalan pengutipan uang retribusi.
“Perlu kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan uang retribusi. Peristiwa ini dipicu adanya informasi yang diterima para pelaku mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta memastikan keamanan wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Karo.
“Kami menjamin keamanan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Silakan berwisata dengan nyaman, karena Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.
Red/sorakaro.com






