Karo, sorakaro.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyelenggarakan **Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)** di Kabupaten Karo, Jumat (10/07/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang. Sosialisasi difokuskan pada penyampaian informasi terkait pentingnya kepastian hukum hak atas tanah, percepatan sertifikasi tanah, penataan dan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut **Anggota Komisi II DPR RI, Bapak Bob Andika Mamana Sitepu, S.H., M.H.**, yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program-program strategis Kementerian ATR/BPN. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Karo memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai manfaat program-program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk pentingnya pendaftaran tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah serta dukungan terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan informasi, menjawab berbagai pertanyaan, serta menyerap aspirasi terkait pelayanan pertanahan. Dengan komunikasi yang terbuka dan kolaboratif, diharapkan pelaksanaan program strategis nasional dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan tercipta tata kelola pertanahan yang semakin baik, mendukung kepastian hukum hak atas tanah, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karo.
Red/sorakaro.com






