Medan, Sorakaro.com
Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini diwujudkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (27/08/2026) tersebut bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Penandatanganan ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Tanah wakaf memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Selain memiliki nilai keagamaan, tanah wakaf juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kepastian dan perlindungan hukum atas tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan manfaatnya.
Melalui kerja sama ini, para pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan mendorong percepatan proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat menciptakan proses yang lebih efektif dan terkoordinasi, sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo turut mendukung upaya percepatan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pelayanan pertanahan di daerah. Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Karo, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi penting dalam mengidentifikasi dan mendorong penyelesaian proses pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Karo.
Percepatan pendaftaran tanah wakaf juga menjadi langkah preventif dalam memberikan perlindungan terhadap aset wakaf agar dapat terus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan terhindar dari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf diharapkan tidak hanya terlindungi secara administratif dan yuridis, tetapi juga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui sinergi dan kolaborasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berkomitmen mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Red/sorakaro.com








