Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Rapat Pelaporan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) pada Kamis (27/08/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data nilai tanah sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung pelayanan pertanahan dan penyediaan informasi nilai tanah yang lebih akurat dan terkini.
Pembaruan Peta ZNT dilaksanakan pada dua kecamatan, yaitu Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Kabanjahe, dengan cakupan wilayah seluas 97.160,24 Ha. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pengambilan data melalui 100 titik sampel yang menghasilkan 351 zona nilai tanah.
Berdasarkan hasil pembaruan, terdapat peningkatan nilai tanah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perubahan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam pemutakhiran informasi nilai tanah agar dapat menggambarkan kondisi dan perkembangan nilai tanah di wilayah Kabupaten Karo.
Dalam pembahasan rapat, disampaikan bahwa penentuan nilai tanah dalam Zona Nilai Tanah sangat dipengaruhi oleh penggunaan dan pemanfaatan tanah. Perbedaan fungsi dan karakteristik penggunaan tanah dapat memberikan pengaruh terhadap nilai tanah pada suatu wilayah.
Melalui kegiatan pembaruan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus berupaya memastikan tersedianya data nilai tanah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat mendukung berbagai kebutuhan pelayanan pertanahan serta memberikan informasi yang lebih baik bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pembaruan Peta ZNT juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola data pertanahan dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Red/sorakaro.com








