Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Rapat Gelar Kasus Awal dalam rangka membahas permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM), Jumat (28/8/2026).
Kegiatan gelar kasus ini merupakan bagian dari proses penanganan permasalahan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo guna memastikan setiap permasalahan dapat ditangani secara cermat, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap berbagai data dan dokumen yang berkaitan dengan objek permasalahan. Selain itu, dilakukan pula telaah terhadap aspek yuridis dan administratif sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Gelar kasus menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan permasalahan pertanahan karena memberikan ruang untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh berdasarkan data dan fakta yang tersedia. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus berupaya meningkatkan kualitas penanganan permasalahan pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses pelayanan dan penanganan permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red/sorakaro.com








