Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Sidang Panitia Permohonan SK Pemberian Hak Perorangan terhadap sebanyak 12 bidang tanah, Kamis (10/09/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan dan pembahasan permohonan pemberian hak atas tanah. Pelaksanaan sidang panitia dilakukan untuk memastikan setiap permohonan dapat ditelaah secara cermat serta diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur pertanahan yang berlaku.
Melalui sidang panitia, berbagai aspek terkait permohonan diperiksa sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemberian hak atas tanah dilaksanakan secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Red/sorakaro.com








