Surabaya, sorakaro.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi capaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Provinsi Jawa Timur yang telah mencapai 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut telah melampaui target nasional sebesar 87% pada tahun 2029.
Apresiasi tersebut disampaikan saat Menteri Nusron memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Surabaya, Jumat (11/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Dalam arahannya, Menteri Nusron mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti usulan LP2B yang telah ditandatangani oleh sekretaris daerah maupun kepala daerah agar dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, integrasi LP2B ke dalam RTRW menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga memiliki kepastian dalam pengaturan tata ruang. Ia menegaskan bahwa RTRW merupakan panglima pembangunan sekaligus kompas dalam penataan ruang.
Secara nasional, penetapan LP2B telah mencapai 87,60%, sehingga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 berhasil dipenuhi lebih cepat dari yang ditetapkan. Percepatan tersebut didukung melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, serta dukungan teknis dalam penyusunan dan revisi RTRW.
Capaian Provinsi Jawa Timur merupakan hasil sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target melalui LP2B murni, sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya memenuhi target dengan dukungan faktor penambah. Sementara itu, sembilan kota masih menghadapi tantangan dalam penetapan LP2B, seiring dengan karakteristik wilayah perkotaan.
Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan penetapan dan integrasi LP2B ke dalam RTRW sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan pengaturan pemanfaatan ruang berjalan selaras dengan upaya perlindungan lahan pertanian dan pembangunan berkelanjutan.
Red/sorakaro.com








