Medan, sorakaro.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sejarah HGU dan Dimensi Legalitas Tanah Eks HGU serta Skema Penyelesaian Komprehensif”, pada Rabu (7/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan menyamakan perspektif mengenai sejarah Hak Guna Usaha (HGU), status dan dimensi legalitas tanah eks HGU, serta berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaiannya.
Melalui FGD ini, para peserta berdiskusi dan bertukar informasi, pengalaman, serta pandangan untuk merumuskan skema penyelesaian yang komprehensif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan yang komprehensif diperlukan agar penyelesaian persoalan tanah eks HGU dapat dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik sejarah, yuridis, sosial, ekonomi, maupun kepentingan masyarakat dan negara.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antarpihak dalam menangani berbagai persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah eks HGU. Kesamaan pemahaman menjadi bagian penting dalam membangun langkah strategis yang dapat mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
Pelaksanaan FGD ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara untuk terus memperkuat tata kelola pertanahan serta mendorong penyelesaian sengketa dan permasalahan pertanahan secara komprehensif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara.
Red/sorakaro.com








