Medan, sorakaro.com
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sidang Panitia B terkait permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) PT Lingga Tiga Sawit atas tanah yang berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Sidang Panitia B merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian HGU, yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian secara menyeluruh terhadap objek tanah yang dimohonkan. Pembahasan mencakup aspek yuridis, fisik, administratif, serta kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah guna memastikan terpenuhinya ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan sidang ini, diharapkan proses permohonan hak dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kepastian hukum.
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara terus berkomitmen mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung tata kelola pertanahan yang tertib serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Red/sorakaro.com














Komentar