Karo, sorakaro.com
Dalam upaya memperkuat sinergi antar-instansi dalam pemberantasan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Karo resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rabu (13/08/2025).
Penandatanganan ini merupakan langkah konkret dalam membangun kolaborasi strategis lintas sektor, perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Karo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, disaksikan oleh pejabat dari masing-masing instansi.
Melalui kerjasama ini, kedua pihak sepakat untuk saling mendukung dalam hal pertukaran informasi, peningkatan kapasitas SDM, serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Kepala BNN Kabupaten Karo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Kantor Pertanahan yang turut ambil bagian dalam mendukung pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan kemanusiaan yang perlu ditangani secara terpadu.
Kerjasama ini diharapkan menjadi titik awal penguatan koordinasi antarinstansi di Kabupaten Karo, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara terpadu.
Red/sorakaro.com
Komentar