Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Rapat Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2025

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, sorakaro.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Rapat Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis pertanahan dalam rangka mendukung transparansi dan kepastian nilai tanah di wilayah Kabupaten Karo, Rabu (22/10/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Pejabat Pengawas juga staf Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan diikuti oleh Perwakilan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karo, Camat Dolat Rayat, Camat Tigapanah, Bapak Anggiat Hutasoit, Bapak Kelik Mulyanto, S.H.

Dalam arahannya, Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menegaskan pentingnya pembaruan peta ZNT sebagai langkah strategis untuk menjaga akurasi data nilai tanah, mengingat dinamika perubahan ekonomi dan pembangunan wilayah yang terus berkembang. Ia juga menekankan perlunya kerja sama antar tim serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memperoleh data yang valid dan representatif.
“Zona Nilai Tanah bukan hanya sekadar angka, tapi juga mencerminkan kondisi sosial ekonomi suatu wilayah. Oleh karena itu, akurasi dan keterbaruan data sangat penting agar kebijakan yang berbasis pada nilai tanah dapat diterapkan secara adil dan tepat sasaran,” ujar Kepala Kantor dalam sambutannya.

Rapat ini juga membahas metode pengumpulan data, pendekatan penilaian tanah yang digunakan, serta rencana pelaksanaan survei lapangan. Diharapkan, hasil pembaruan peta ZNT Tahun Anggaran 2025 dapat segera dimanfaatkan oleh berbagai pihak, baik internal Kementerian ATR/BPN maupun instansi lain yang membutuhkan informasi nilai tanah yang mutakhir.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas data pertanahan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

READ  Stand Kelompok OPD dan Kecamatan Turut diperlombakan Dalam Kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Implementasi 10 Program Pokok PKK, Ny. Roswhita Antonius Ginting Pimpin Supervisi ke Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Sukatepu
Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027
Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen Saat Ramadhan
Merasa Diperlakukan Tak Adil, Warga Karo Seret Hakim ke Komisi Yudisial
Bupati Karo Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran di Musim Kemarau
Kerab Hilang dan Dirusak, Bupati Karo Tinjau dan Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Bupati Karo Pantau Pos Terpadu Idul Fitri 1447 H
Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:50 WIB

Perkuat Implementasi 10 Program Pokok PKK, Ny. Roswhita Antonius Ginting Pimpin Supervisi ke Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Sukatepu

Senin, 16 Maret 2026 - 23:46 WIB

Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027

Senin, 16 Maret 2026 - 23:41 WIB

Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen Saat Ramadhan

Senin, 16 Maret 2026 - 22:52 WIB

Merasa Diperlakukan Tak Adil, Warga Karo Seret Hakim ke Komisi Yudisial

Senin, 16 Maret 2026 - 00:11 WIB

Bupati Karo Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran di Musim Kemarau

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:52 WIB

Verified by MonsterInsights