Kabanjahe, sorakaro.com
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan menjaga integritas pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan, di mana setiap pemohon wajib menyatakan kebenaran atas kehilangan sertipikat melalui sumpah di hadapan pejabat berwenang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara transparan, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si.,, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan asas kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Sumpah ini menjadi bukti bahwa setiap pemohon menyatakan secara sadar dan bertanggung jawab atas kehilangan sertipikatnya. Proses ini juga melindungi hak masyarakat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan data pertanahan,” ujar beliau.
Kegiatan pengambilan sumpah tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh pejabat struktural Kantah Karo, petugas yang menangani bidang hak tanah, serta para pemohon yang sedang mengajukan sertipikat pengganti. Setelah pengambilan sumpah, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan verifikasi kelengkapan dokumen.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Kami berharap proses ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan dan menjadi bagian dari upaya membangun administrasi pertanahan yang tertib dan berintegritas,” tutup Kepala Seksi Petapan Hak dan Pendaftaran.
Red/sorakaro.com

Komentar