Kabanjahe, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah pengganti sertipikat karena hilang, pada Selasa (16/12/25).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti bagi pemegang hak atas tanah yang kehilangan sertipikat aslinya.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karo yaitu Ibu Agnezya Dosmariana Sinaga, S.Tr., QRMO., serta dihadiri oleh pemohon, saksi-saksi, dan petugas terkait. Dalam sumpah tersebut, pemohon menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sertipikat hak atas tanah yang dimiliki telah hilang dan tidak sedang dijaminkan, dialihkan, maupun disengketakan dengan pihak lain.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak pemohon atas tanahnya. Selain itu, proses ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan sertipikat dan memastikan tertib administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan dengan baik serta mengikuti prosedur yang berlaku apabila terjadi kehilangan sertipikat.
Setelah pengambilan sumpah dilakukan, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red/sorakaro.com

Komentar