Kutambelin, sorakaro.com
Bapak Ponas Tarigan, warga Desa Kutambelin, resmi menerima Sertipikat Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dilaksanakan pada Jumat (19/12/25).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Melalui program PTSL, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mengurangi potensi sengketa tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ponas Tarigan menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terlaksananya program PTSL di Desa Kutambelin. Ia menilai sertipikat tanah yang diterimanya memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas tanah yang telah dimiliki dan dikelola selama ini.
Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai program strategis ATR/BPN, termasuk pentingnya pendaftaran tanah serta manfaat sertipikasi bagi kesejahteraan masyarakat. Selain penyerahan sertipikat, masyarakat diberikan penjelasan terkait prosedur, hak, dan kewajiban pemegang sertipikat tanah.
Pemerintah berharap melalui sosialisasi dan pelaksanaan program PTSL, masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas aset tanah sebagai dasar dalam mendukung pembangunan, peningkatan ekonomi, serta terciptanya kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Red/sorakaro.com

Komentar