Kabanjahe, sorakaro.com
Ruas jalan Letnan Mumah Purba sepanjang lebih kurang 500 M yang bersebelahan dengan pusat pasar Kabanjahe sebagai salah satu alternatif untuk menghindari macet, terkini jalan itu terpantau dialihkan menjadi tempat Parkir Motor sepanjang jalan dari Patung Pancuran (tugu nini) menuju kawasan Tiga Serangkai, Kabanjahe, Rabu (24/12/2025).
Menurut pegiat media sosial, Landro Siregar, jalan itu seyogianya alternatif untuk mengurai situasi macet, namun keadaannya justru dimanfaatkan sebagai kantong parkir dan menyebabkan macet lebih fatal. Dilain sisi, dia juga menjelaskan kebijakan Pemda Karo di melanggar Peraturan Perundang-undangan.
Sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang penyediaan fasilitas parkir untuk mencegah gangguan terhadap kelancaran lalulintas di jalan umum.
Sambung Landro, Keputusan Bupati No. 500.11.33/1098/PHB/2024 tentang penetapan lokasi parkir di Kabupaten Karo jelas melanggar sebagaimana kebijakan yang diberlakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo.
“Sangat disayangkan kebijakan Pemda Karo yang mengambil keuntungan dari fasilitas jalan demi kepentingan Pendapatan Daerah atau PAD,” kata Landro singkat.
Melanjuti hal yanh dipertanyakan landro, sorakaro.com melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, dalam hal ini Kepala Dinas Bapak Frolin Perangin-angin. Namun hingga berita diekspos beliau tidak bersuara sama sekali.
Moral Sitepu

Komentar