Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kabupaten Karo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, sorakaro.com

Kementerian Agama Kabupaten Karo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi dalam rangka mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf, gereja, dan rumah ibadah lainnya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kabupaten Karo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Ibu Agnezya Dosmariana Sinaga, S.Tr., QRMO, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta jajaran staf, perwakilan instansi terkait, serta tokoh-tokoh agama dari berbagai denominasi dan organisasi keagamaan.

Dalam forum tersebut, disampaikan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. Sertipikasi dinilai menjadi instrumen penting untuk melindungi tanah wakaf dan rumah ibadah dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun permasalahan hukum lainnya di masa mendatang.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi teknis terkait persyaratan administrasi, prosedur pendaftaran, serta langkah-langkah percepatan yang dapat ditempuh melalui kolaborasi lintas sektor. Dengan adanya pemahaman yang menyeluruh dari seluruh peserta, diharapkan proses pengajuan hingga penerbitan sertipikat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan para pemangku kepentingan, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Karo diharapkan dapat segera terwujud, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi umat beragama dalam menjalankan aktivitas peribadatan.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box
READ  Tingkatkan Layanan Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Gelar Coaching Clinic

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Implementasi 10 Program Pokok PKK, Ny. Roswhita Antonius Ginting Pimpin Supervisi ke Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Sukatepu
Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027
Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen Saat Ramadhan
Merasa Diperlakukan Tak Adil, Warga Karo Seret Hakim ke Komisi Yudisial
Bupati Karo Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran di Musim Kemarau
Kerab Hilang dan Dirusak, Bupati Karo Tinjau dan Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Bupati Karo Pantau Pos Terpadu Idul Fitri 1447 H
Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:50 WIB

Perkuat Implementasi 10 Program Pokok PKK, Ny. Roswhita Antonius Ginting Pimpin Supervisi ke Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Sukatepu

Senin, 16 Maret 2026 - 23:46 WIB

Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027

Senin, 16 Maret 2026 - 23:41 WIB

Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen Saat Ramadhan

Senin, 16 Maret 2026 - 22:52 WIB

Merasa Diperlakukan Tak Adil, Warga Karo Seret Hakim ke Komisi Yudisial

Senin, 16 Maret 2026 - 00:11 WIB

Bupati Karo Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran di Musim Kemarau

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:52 WIB

Verified by MonsterInsights