Merek, sorakaro.com
Salah satu warga Desa Sukamandi, Kabupaten Karo, menyampaikan rasa syukur setelah menerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo.
Warga tersebut mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL karena selama ini tanah yang dimilikinya hanya dibuktikan dengan surat keterangan dari desa. Dengan diterimanya sertipikat resmi, ia kini merasa lebih tenang karena tanahnya telah memiliki kepastian hukum dari negara.
“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karo yang telah membantu kami masyarakat Desa Sukamandi mendapatkan sertipikat tanah melalui program PTSL. Sekarang kami merasa lebih aman karena tanah kami sudah memiliki sertipikat resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyampaikan bahwa program PTSL merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Ia berharap sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Melalui program PTSL ini, kami ingin memastikan setiap bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum. Kami berharap sertipikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung program pemerintah di bidang pertanahan agar penataan dan pendaftaran tanah dapat berjalan dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten Karo.
Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Red/sorakaro.com

Komentar