DPR Jadi Penjamin, Amsal Sitepu Resmi Ditangguhkan dari Tahanan PN Medan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu memasuki fase baru. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal setelah perkara tersebut menuai sorotan publik, khususnya dari kalangan pekerja kreatif.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan dirinya datang langsung ke Pengadilan Negeri Medan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya membahas kasus tersebut.

“Saya diminta menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar khususnya soal penangguhan,” kata Hinca di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/03/2026).

Ia menjelaskan, proses pengajuan penangguhan penahanan dilakukan melalui mekanisme administratif berjenjang, mulai dari Komisi III DPR hingga pimpinan DPR, sebelum akhirnya disampaikan ke pengadilan.

“Setelah surat itu tiba di Medan, Saya langsung menyerahkannya kepada pimpinan pengadilan. Hasilnya, permohonan penangguhan atas nama Amsal Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, DPR tidak hanya mengajukan permohonan, tetapi juga bertindak sebagai penjamin. Hinca menyebut dirinya menjadi pihak yang secara langsung menjamin Amsal selama masa penangguhan.

“Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” tegasnya.

Usai keputusan tersebut, Hinca langsung menuju Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk menjemput Amsal. Ia juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan proses administrasi berjalan lancar.

Menurut Hinca, dikutip dari inilah.com dikabulkannya penangguhan ini tidak terlepas dari perhatian publik yang luas, terutama dari komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” tegasnya.

“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati. Saya mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan,” paparnya.

Amsal Sitepu dalam perkara ini dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Wira Arizona menyatakan, Amsal terbukti melakukan mark-up dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Amsal sempat menyampaikan pandangannya melalui media sosial. Ia menilai kondisi penegakan hukum saat ini tidak dalam keadaan baik.

Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus tersebut dan meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan vonis ringan atau pembebasan.

Red/sorakaro.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang
Bupati Karo Beri Penghargaan untuk Polisi Berprestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Demi Karo yang Aman
Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Bupati Karo Dorong Sinergi Komoditas Hortikultura dengan Kota Palangka Raya
Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya
HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Karo Undang Moderamen GBKP berdiskusi terkait penyelesaian RSUD Kabupaten Karo
Pemkab Karo Tegaskan Unggahan Akun TikTok ‘@wordcup77’ Terkait Himbauan Bupati Karo di Pemandian Air Panas Adalah Hoaks
Jangan Percaya! Ajakan “Tabrak Pelaku Pungli” Atas Nama Bupati Karo Dipastikan Hoaks

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:00 WIB

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

Bupati Karo Beri Penghargaan untuk Polisi Berprestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Demi Karo yang Aman

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:32 WIB

Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Bupati Karo Dorong Sinergi Komoditas Hortikultura dengan Kota Palangka Raya

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:28 WIB

Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:23 WIB

HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

BERITA KARO 🔥

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang

Jumat, 3 Jul 2026 - 00:00 WIB