Mejuah-juah
BERITA KARO 🔥

DPR Jadi Penjamin, Amsal Sitepu Resmi Ditangguhkan dari Tahanan PN Medan

Medan, sorakaro.com

Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu memasuki fase baru. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal setelah perkara tersebut menuai sorotan publik, khususnya dari kalangan pekerja kreatif.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan dirinya datang langsung ke Pengadilan Negeri Medan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya membahas kasus tersebut.

Elemen Masyarakat Karo Bersatu: Dukung Kejari Tuntaskan Kasus Amsal Sitepu, Tolak Intervensi Politik

“Saya diminta menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar khususnya soal penangguhan,” kata Hinca di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/03/2026).

Ia menjelaskan, proses pengajuan penangguhan penahanan dilakukan melalui mekanisme administratif berjenjang, mulai dari Komisi III DPR hingga pimpinan DPR, sebelum akhirnya disampaikan ke pengadilan.

Upaya Pemkab Karo Lestarikan Ekosistem, Bupati Restocking Benih Ikan Nila di Embung Desa Talimbaru

“Setelah surat itu tiba di Medan, Saya langsung menyerahkannya kepada pimpinan pengadilan. Hasilnya, permohonan penangguhan atas nama Amsal Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, DPR tidak hanya mengajukan permohonan, tetapi juga bertindak sebagai penjamin. Hinca menyebut dirinya menjadi pihak yang secara langsung menjamin Amsal selama masa penangguhan.

“Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” tegasnya.

Usai keputusan tersebut, Hinca langsung menuju Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk menjemput Amsal. Ia juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan proses administrasi berjalan lancar.

Menurut Hinca, dikutip dari inilah.com dikabulkannya penangguhan ini tidak terlepas dari perhatian publik yang luas, terutama dari komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” tegasnya.

“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati. Saya mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan,” paparnya.

Amsal Sitepu dalam perkara ini dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Wira Arizona menyatakan, Amsal terbukti melakukan mark-up dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Amsal sempat menyampaikan pandangannya melalui media sosial. Ia menilai kondisi penegakan hukum saat ini tidak dalam keadaan baik.

Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus tersebut dan meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan vonis ringan atau pembebasan.

Red/sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement