DPR Jadi Penjamin, Amsal Sitepu Resmi Ditangguhkan dari Tahanan PN Medan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu memasuki fase baru. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal setelah perkara tersebut menuai sorotan publik, khususnya dari kalangan pekerja kreatif.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan dirinya datang langsung ke Pengadilan Negeri Medan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya membahas kasus tersebut.

“Saya diminta menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar khususnya soal penangguhan,” kata Hinca di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/03/2026).

Ia menjelaskan, proses pengajuan penangguhan penahanan dilakukan melalui mekanisme administratif berjenjang, mulai dari Komisi III DPR hingga pimpinan DPR, sebelum akhirnya disampaikan ke pengadilan.

“Setelah surat itu tiba di Medan, Saya langsung menyerahkannya kepada pimpinan pengadilan. Hasilnya, permohonan penangguhan atas nama Amsal Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, DPR tidak hanya mengajukan permohonan, tetapi juga bertindak sebagai penjamin. Hinca menyebut dirinya menjadi pihak yang secara langsung menjamin Amsal selama masa penangguhan.

“Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” tegasnya.

Usai keputusan tersebut, Hinca langsung menuju Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk menjemput Amsal. Ia juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan proses administrasi berjalan lancar.

Menurut Hinca, dikutip dari inilah.com dikabulkannya penangguhan ini tidak terlepas dari perhatian publik yang luas, terutama dari komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” tegasnya.

“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati. Saya mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan,” paparnya.

Amsal Sitepu dalam perkara ini dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Wira Arizona menyatakan, Amsal terbukti melakukan mark-up dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Amsal sempat menyampaikan pandangannya melalui media sosial. Ia menilai kondisi penegakan hukum saat ini tidak dalam keadaan baik.

Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus tersebut dan meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan vonis ringan atau pembebasan.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Fereddy Sinaga Bawa Pulang Perunggu Asian Games 2026, Gelanggang Duel Dorong Kebangkitan Combat Sport Karo
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati
Pendapatan Kabupaten Karo Naik Rp12,26 Miliar pada P-APBD 2026
Dana LUT Rp50,6 Juta per KK untuk Pengungsi Sinabung, Ini Mekanismenya
Bupati Karo Hadiri Puncak Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2026
Tudingan terhadap Koperasi Mega Gotong Royong Dibantah, Pengurus Ungkap Catatan Dana
Tim Cara’de PPK Ormawa BEM KMF TP UH Gelar Lokakarya dan Paparkan Hasil Program Smart Hydro-Feed Farming di Desa Tinggimae
Pemkab Karo Buka Business Matching and Community Market Linkage Expo 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Fereddy Sinaga Bawa Pulang Perunggu Asian Games 2026, Gelanggang Duel Dorong Kebangkitan Combat Sport Karo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Pendapatan Kabupaten Karo Naik Rp12,26 Miliar pada P-APBD 2026

Rabu, 30 September 2026 - 17:45 WIB

Dana LUT Rp50,6 Juta per KK untuk Pengungsi Sinabung, Ini Mekanismenya

Selasa, 29 September 2026 - 00:52 WIB

Bupati Karo Hadiri Puncak Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2026

Berita Terbaru