Kabanjahe, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses penggantian sertipikat hak atas tanah, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan proses penggantian sertipikat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya, sekaligus memastikan setiap proses administrasi pertanahan dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Red/sorakaro.com
Editor : Moral Sitepu









