Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Pastikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, sorakaro.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses penggantian sertipikat hak atas tanah, Rabu (13/05/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan proses penggantian sertipikat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya, sekaligus memastikan setiap proses administrasi pertanahan dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

READ  Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Gelar Coaching Clinic Petugas Loket Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Pelayanan Roya di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Dapat Apresiasi dari Masyarakat
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:05 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Gelar Coaching Clinic Petugas Loket Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pelayanan Roya di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Pastikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:01 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:58 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terbaru