Kabanjahe, sorakaro.com
Dalam upaya mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo serta Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Karo, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya berbagai kendala dalam proses sertipikasi tanah wakaf, seperti kelengkapan dokumen, pemahaman prosedur, hingga koordinasi antar pihak yang belum optimal. Kondisi tersebut berpotensi menghambat terwujudnya kepastian hukum atas aset wakaf.
Melalui rapat koordinasi ini, para peserta membahas langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf, mulai dari penyiapan administrasi, penyamaan persepsi terkait regulasi, hingga penguatan peran masing-masing instansi dalam proses penerbitan sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyampaikan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan KUA menjadi kunci utama dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kolaborasi yang terbangun diharapkan mampu meminimalisir kendala di lapangan serta mempercepat penyelesaian setiap tahapan proses.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan terwujud percepatan sertipikasi tanah wakaf secara lebih efektif dan terintegrasi, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Red/sorakaro.com

Komentar