Jawa Barat, Sorakaro.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi hak masyarakat hukum adat melalui langkah administratif dan hukum yang berpihak pada masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kamis, 27 April 2026, di Aula Soni Harsono, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meluruskan miskonsepsi yang berkembang di masyarakat terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Ditegaskan bahwa kegiatan ini tidak bertujuan untuk mengambil alih hak atas tanah masyarakat hukum adat.
Sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat melalui pemberian Hak Pengelolaan (HPL) justru memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak ulayat. Tanah tetap dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menghilangkan nilai dan hak komunal yang melekat pada masyarakat adat.
Lebih lanjut, Asnaedi menegaskan bahwa HPL pada tanah ulayat memiliki perbedaan mendasar dengan HPL pada umumnya. Pada masyarakat hukum adat, HPL bersifat pengakuan dari negara, bukan pemberian hak baru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan tanah ulayat semakin meningkat serta mendorong terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Red/sorakaro.com

Komentar