Beri Kejelasan Status Tanah di Momen Paskah, Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Gereja yang Berdiri sejak 1853 di Kudus

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, sorakaro.com

Dalam semangat perayaan Hari Raya Paskah 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kembali komitmennya untuk mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria yang kerap melibatkan aset keagamaan.

Ia menyatakan bahwa kehadiran negara dalam penyelesaian status tanah rumah ibadah adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional. “Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” kata Wamen Ossy saat pelaksanaan Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak beragama dan kehidupan sosial yang harmonis. “Setiap rumah ibadah yang belum bersertipikat adalah potensi konflik. Kita ingin menghapus potensi itu dengan kerja nyata, bukan hanya janji,” ujar Wamen Ossy.

Senada dengan hal itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, mengingatkan bahwa insan pertanahan dipanggil untuk bertugas melayani masyarakat. “Kita dipanggil tidak sekadar untuk bekerja menyelesaikan tugas, tapi lebih dari itu, kita melayani dengan hati, mengutamakan keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.

Program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sendiri saat ini menjadi bagian dari 28 program strategis pertanahan di Provinsi Jawa Tengah. Program ini telah didukung dengan pembukaan loket layanan khusus di seluruh Kantor Pertanahan. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memperoleh sertipikat secara cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN pada kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tim CARA’DE Difusikan Teknologi Aquaponik dan Instalasi Aerator di Rumah Warga Desa Tinggimae
Tim Cara’de BEM KMF TP UH PPKO 2026 Dorong Kemandirian Pembudidaya melalui Pelatihan Produksi Pakan Ikan
Dari Konten ke Cuan, Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Produk Desa Tinggimae Tembus Pasar Digital
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan
Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif di Akhir Maret 2026
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Tim CARA’DE Difusikan Teknologi Aquaponik dan Instalasi Aerator di Rumah Warga Desa Tinggimae

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Tim Cara’de BEM KMF TP UH PPKO 2026 Dorong Kemandirian Pembudidaya melalui Pelatihan Produksi Pakan Ikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Dari Konten ke Cuan, Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Produk Desa Tinggimae Tembus Pasar Digital

Senin, 16 Maret 2026 - 23:58 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Senin, 16 Maret 2026 - 23:56 WIB

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru