Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 18:04 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

​Indramayu, sorakaro.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Nahdlatul Ulama (NU) ikut berperan menyebarkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pesan itu ia sampaikan langsung kepada anggota yang hadir dalam Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu, Minggu (19/04/2026).

“Satu-satunya jalan NU harus memberikan kemanfaatan kepada umat manusia, dan segala sesuatu yang memberikan kebermanfaatan kepada manusia niscaya akan bertahan di muka bumi,” ujar Menteri Nusron pada kegiatan yang berlangsung di Kantor PCNU Indramayu.

Kebermanfaatan NU dapat diukur melalui sejumlah bidang utama yang merupakan implementasi dari doa-doa setelah salat. Beberapa bidang yang disebutkan Menteri Nusran antara lain bidang keagamaan melalui penguatan dakwah dan majelis taklim, bidang kesehatan dengan penyediaan layanan klinik dan rumah sakit, serta bidang ekonomi melalui penguatan unit usaha.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan sebagai bagian dari upaya menambah ilmu (waziadatan fil ilmi), khususnya dengan mendorong generasi muda NU untuk menguasai bidang sains dan teknologi (STEM). Hal ini dinilai penting agar Indonesia mampu mencapai kemandirian di sektor pangan, energi, dan teknologi.

“Kalau kita ingin bertahan di muka bumi ini harus memberikan kebermanfaatan, bentuknya bukan lagi sekadar doa, tapi klinik atau rumah sakit, bikin BPR, dan output pendidikannya minimal STEM,” jelas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menyerahkan langsung dua sertipikat tanah wakaf kepada Ketua PCNU Indramayu, K.H. Muhammad Musthopa. Adapun kedua sertipikat tersebut dipergunakan untuk gedung pengurus NU yang berada di Kelurahan Karanganyar dan Desa Segaran Kidul dengan luas 1.665 meter persegi dan 519 meter persegi.

“Alhamdulillah lega dan bahagia. Terima kasih saya ucapkan wabil khusus kepada Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan ucapan terima kasih juga kepada BPN tingkat Provinsi Jawa Barat. Juga saya ucapkan terima kasih untuk Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Indramayu yang meluangkan waktu untuk memproses sertipikat gedung NU secara sempurna,” ucap K.H. Muhammad Musthopa.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran. Turut hadir, Ketua PWNU Jawa Barat; dan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Red/sorakaro.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Regional CEO BRI Wilayah Medan, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI Bahas Penyelesaian Permasalahan Plasma di Mandailing Natal
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bersama PT TASPEN (Persero)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

Exit mobile version