Kabanjahe, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat hak atas tanah, Kamis (04/06/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah. Pengambilan sumpah dilakukan oleh pemohon sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban atas hilangnya sertipikat yang dimiliki.
Melalui proses ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo memastikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, mudah diakses, dan berorientasi pada kepastian hukum hak atas tanah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat dapat memperoleh kembali dokumen hak atas tanahnya melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan. Kantor Pertanahan Kabupaten Karo akan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Red/sorakaro.com






