Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas aset tanah dan rumah tinggal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan, perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan manfaat besar bagi pemilik rumah karena tidak lagi perlu memikirkan perpanjangan hak atas tanah.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin, 25 Mei 2026.

Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat. Persyaratan yang diperlukan antara lain izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain proses yang mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. Shamy menyebut, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ucapnya.

Kemudian ia menambahkan, perubahan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset keluarga di masa depan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terangnya.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Berita Terkait

Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Seleksi Taruna Politeknik Agraria STPN Masuki Tahap Wawancara, 350 Peserta Terbaik Akan Diterima
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Perkuat Sinergi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Terima Kunjungan Silaturahmi PT TASPEN (Persero) Cabang Medan
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Terima Kunjungan Balai Harta Peninggalan, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:18 WIB

Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:17 WIB

Seleksi Taruna Politeknik Agraria STPN Masuki Tahap Wawancara, 350 Peserta Terbaik Akan Diterima

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:13 WIB

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Perkuat Sinergi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:11 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:10 WIB

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Terima Kunjungan Silaturahmi PT TASPEN (Persero) Cabang Medan

Berita Terbaru