Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas aset tanah dan rumah tinggal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan, perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan manfaat besar bagi pemilik rumah karena tidak lagi perlu memikirkan perpanjangan hak atas tanah.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin, 25 Mei 2026.

Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat. Persyaratan yang diperlukan antara lain izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain proses yang mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. Shamy menyebut, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ucapnya.

Kemudian ia menambahkan, perubahan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset keluarga di masa depan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terangnya.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Evaluasi Kinerja, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Perkuat Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:15 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Kamis, 10 September 2026 - 14:13 WIB

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Kamis, 10 September 2026 - 14:11 WIB

Evaluasi Kinerja, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Perkuat Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan

Kamis, 10 September 2026 - 14:09 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 14:07 WIB

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

Berita Terbaru