Karo, sorakaro.com
Anggota Komisi II DPR RI, Bapak Bob Andika Mamana Sitepu, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo beserta jajaran menyerahkan sertipikat tanah kepada Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Berastagi, Jumat (07/08/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat peribadatan. Kepemilikan sertipikat diharapkan dapat memberikan kejelasan status hukum serta mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset keagamaan di Kabupaten Karo.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertipikasi tanah tempat peribadatan menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan aset keagamaan memiliki kepastian hukum.
Dengan telah diterbitkannya sertipikat tanah tersebut, diharapkan pengelolaan aset GKPI Berastagi dapat dilakukan secara lebih tertib dan aman, sekaligus memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.
Sinergi antara lembaga legislatif, Kantor Pertanahan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta percepatan pemberian kepastian hukum atas tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang Profesional, Transparan, dan Terpercaya, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kepastian hukum atas hak atas tanah.
Red/sorakaro.com








