Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan, BPN Karo dan Kejari Teken Perjanjian Kerja Sama

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:31 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Karo, sorakaro.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Karo sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat koordinasi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo, khususnya dalam upaya penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan kelembagaan yang solid guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya. Selain itu, sinergi yang terjalin diharapkan mampu memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Karo menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin optimal dan berintegritas. Dengan adanya dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karo, pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga menjadi wujud nyata semangat kerja sama lintas sektor dalam mendukung terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Karo.

Red/sorakaro.com

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Regional CEO BRI Wilayah Medan, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI Bahas Penyelesaian Permasalahan Plasma di Mandailing Natal
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bersama PT TASPEN (Persero)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

Exit mobile version