Perkuat Sinergi, Kanwil BPN Sumut Audiensi dengan PTPN IV Regional II

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:15 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan audiensi dan silaturahmi bersama PT Perkebunan Nusantara IV Regional II sebagai langkah memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung pengelolaan pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan aset negara di wilayah Sumatera Utara, Kamis (18/06/2026).

Dalam kegiatan ini, turut hadir jajaran PTPN IV, di antaranya Bapak Arya Shandiyuddha Pratama selaku Direktur Hubungan Kelembagaan, Bapak Budi Susanto selaku Region Head PTPN IV Regional II, jajaran Regional I, Kepala Divisi Hukum PTPN IV, serta tim Regional I dan Regional II.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan PTPN IV dalam menyelaraskan data pertanahan, mendorong penyelesaian permasalahan aset, serta mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah.

Melalui komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan sinergi yang terbangun dapat mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, berkepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Red/sorakaro.comMedan, sorakaro.com

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan audiensi dan silaturahmi bersama PT Perkebunan Nusantara IV Regional II sebagai langkah memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung pengelolaan pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan aset negara di wilayah Sumatera Utara, Kamis (18/06/2026).

Dalam kegiatan ini, turut hadir jajaran PTPN IV, di antaranya Bapak Arya Shandiyuddha Pratama selaku Direktur Hubungan Kelembagaan, Bapak Budi Susanto selaku Region Head PTPN IV Regional II, jajaran Regional I, Kepala Divisi Hukum PTPN IV, serta tim Regional I dan Regional II.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan PTPN IV dalam menyelaraskan data pertanahan, mendorong penyelesaian permasalahan aset, serta mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah.

Melalui komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan sinergi yang terbangun dapat mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, berkepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Red/sorakaro.com

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Regional CEO BRI Wilayah Medan, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI Bahas Penyelesaian Permasalahan Plasma di Mandailing Natal
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bersama PT TASPEN (Persero)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

Exit mobile version