Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 11:08 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Cikeas, sorakaro.com

Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan hanya memiliki tugas teknis, namun juga menjadi representasi instansi dalam menyampaikan informasi ke publik. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), membekali para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ATR/BPN dengan kemampuan komunikasi publik agar siap berperan sebagai garda terdepan yang tepercaya.

“Setiap ASN, khususnya di lingkungan ATR/BPN adalah humas. Dan, strategi komunikasi merupakan hal yang sangat penting. Kita sebagai bagian ATR/BPN dituntut untuk mampu menyampaikan setiap informasi secara jelas agar pesan yang disampaikan benar-benar dipahami dan diterima oleh masyarakat.” ujar Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, dalam Ceramah Klasikal Latsar CPNS Gelombang 4 Tahun Anggaran 2025, di Cikeas, Jumat Jumat (10/04/2026).

Komunikasi tidak sebatas menyampaikan suatu informasi. Sebagai komunikator ada tugas lanjutan untuk memastikan pesan yang disampaikan bisa dipahami dan diterima publik. Pesan tersebut juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat. Kabag PMHAL menyebut, keberhasilan komunikasi publik akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan program-program Kementerian ATR/BPN.

Di era digital, ASN sebagai humas juga menghadapi tantangan cepatnya perputaran informasi dan hoaks. Oleh karena itu, ASN juga diminta untuk meluruskan isu-isu yang kelur, sekaligus ikut membangun kepercayaan publik melalui komunikasi yang akurat.

“Media sosial saat ini menjadi sarana utama komunikasi publik. Saat memanfaatkannya, kita harus bijak dengan menyajikan konten yang informatif, relevan, dan benar-benar dibutuhkan masyarakat, khususnya terkait layanan ATR/BPN.” imbau Bagas Agung Wibowo.

Latsar kali ini diikuti oleh 326 peserta CPNS angkatan XXV-XXXII Gelombang 4 Tahun 2025. Peserta berasal dari berbagai unit teknis Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, serta Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Adapun pelatihan ini dimoderatori oleh Widyaiswara Ahli Madya, Sukamto.

Red/sorakaro.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Regional CEO BRI Wilayah Medan, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Hadiri Kunjungan Kerja BAM DPR RI Bahas Penyelesaian Permasalahan Plasma di Mandailing Natal
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bersama PT TASPEN (Persero)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kanwil BPN Sumut dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

Exit mobile version