Kabanjahe, sorakaro.com Sesuai Pasal 164 Ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah poin (b) yang menyebutkan Pimpinan DPRD terdiri atas 1 orang Ketua dan 2 Selengkapnya..
Legislatif

Kabanjahe, sorakaro.com Sesuai Pasal 164 Ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah poin (b) yang menyebutkan Pimpinan DPRD terdiri atas 1 orang Ketua dan 2 Selengkapnya..